Divonis 3 Tahun Penjara, Muhammad Ansori Terbukti Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah di Kasus Pajak

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu— Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus perpajakan, Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (14/8/25).

Vonis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Dr David Palapa Duarsa SH MH, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan SH MH.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta peraturan lain yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja.

Perkara ini bermula dari hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Bengkulu dan Lampung, yang mendapati adanya dugaan kuat penggelapan kewajiban perpajakan oleh terdakwa.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta membayar denda sebesar Rp367.744.271, yang merupakan nilai kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, total kewajiban keuangan yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp735.488.542, atau dua kali lipat dari kerugian negara, sesuai ketentuan hukum perpajakan.

“Kerugian negara terbukti sebesar Rp367 juta lebih. Tuntutan denda juga sesuai perhitungan tersebut,” jelas David Palapa Duarsa saat konferensi pers di kantor Kejati Bengkulu.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Namun, nilai kerugian negara dan denda tetap diputus sesuai tuntutan, yakni Rp367.744.271 masing-masing.

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh dakwaan JPU, termasuk unsur-unsur pidana dan perhitungan kerugian negara, diterima dan diyakini oleh majelis hakim.

“Majelis hakim hanya mengurangi durasi pidana badan dari 4 tahun menjadi 3 tahun. Selebihnya, semua tuntutan JPU diterima,” terang Arief Wirawan.

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi wajib pajak di wilayah Bengkulu dan sekitarnya agar mematuhi kewajiban perpajakan, seiring upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran di sektor ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *