Satujuang, Jakarta– Kejati Bengkulu kembali menyita aset milik tersangka dalam kasus TPPU Mega Mall, bagian dari perkara korupsi di Bengkulu, Kamis (31/7/25).
Penyitaan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu terhadap tanah dan bangunan di Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Aset tersebut tercatat atas nama PT Permata Hijau dengan luas 340 meter persegi. Sertifikat Hak Guna Bangunan bernomor 3912 milik Kurniadi Begawan, tersangka utama dalam perkara TPPU dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL.
Surat penyitaan juga dikeluarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu dengan nomor PRINT-430/L.7/Fd.1/05/2025.
Penyidik turut memasang plang sita di lokasi aset sebagai penanda tindakan hukum resmi dari Kejati Bengkulu.
“Benar, hari ini dilakukan pemasangan plang penyitaan aset tersangka TPPU Mega Mall,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andariiani.
Ia didampingi oleh Kasi Penyidikan Danang Prasetyo saat proses penyitaan berlangsung di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Di antaranya Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Candaria D Putra (mantan pejabat BPN), dan pihak dari PT Dwisaha Selaras.
Nama lainnya termasuk Heriadi Begawan dan Satriadi Begawan dari PT Tigadi Lestari yang juga dijerat kasus TPPU.
Aset milik Heriadi dan Satriadi juga telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian aliran dana.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memulihkan kerugian negara. (Rls)











