Satujuang, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka HW beserta rekan-rekannya.
9 Saksi yang di periksa, yaitu:
• SYK, Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II
• AG, Vice President Industry Marine (2018–2023)
• ET, Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
• KH, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero) (29 Agustus 2018–31 Desember 2020)
• MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping
• DS, Manager Shipping Chartering PT Pertamina International Shipping
• AS, Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping
• MRH, Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak
• RF, Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Rabu (30/7/25), menegaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk memastikan seluruh alur transaksi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan afiliasinya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers tertulis.
Proses pendalaman keterangan para saksi ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi yang diduga menyebabkan kerugian negara pada periode 2018 hingga 2023. (AHK)











