Wali Murid SDN Kota Bengkulu Didesak Beli Buku Hingga Rp1 Juta, Modus Tidak Boleh Fotocopi

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Kota Bengkulu– Sejumlah wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Bengkulu mengeluhkan mahalnya harga buku pelajaran yang mencapai hampir Rp1 juta per siswa.

Wali murid mengaku diarahkan untuk membeli buku-buku tersebut di salah satu ruko di sekitar lingkungan sekolah. Dengan dalih dilarang memfotokopi, sehingga tidak punya pilihan lain selain membeli.

“Kami diminta beli buku, katanya gak boleh fotokopi karena melanggar hak cipta. Buku juga tidak bisa dicari di tempat lain. Jadi ya mau tidak mau harus beli di situ, harganya hampir sejuta,” kata salah satu wali murid kelas VI kepada Satujuang, Selasa (15/7).

Berdasarkan penelusuran, berikut rincian harga buku yang dijual:

  1. Pancasila: Rp115.000,
  2. Bahasa Indonesia: Rp118.000,
  3. Bahasa Inggris: Rp104.000,
  4. IPAS Vol. 1: Rp101.000,
  5. IPAS Vol. 2: Rp118.000,
  6. Matematika: Rp118.000,
  7. Pendidikan Agama Islam: Rp87.000,
  8. Bupena 6A: Rp108.000,
  9. Bupena 6B: Rp127.000

Total keseluruhan mencapai Rp996.000.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada guru untuk mewajibkan siswa membeli buku, apalagi menjualnya.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada guru agar tidak ada penjualan buku. Saya juga terus menyelidiki, apakah ada guru yang secara sepihak menyuruh anak-anak membeli. Bila ada yang tahu siapa dan kelas berapa, tolong diinformasikan ke saya,” ujar kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/7/25).

Ia menambahkan bahwa buku pelajaran sebenarnya sudah tersedia di perpustakaan sekolah.

Namun karena jumlahnya terbatas, siswa diimbau untuk mencatat inti pelajaran saat belajar di kelas.

“Ada buku perpustakaan, tapi masih kurang. Jadi anak-anak pakai saat belajar. Solusinya mereka mencatat poin-poin penting dari guru,” lanjutnya.

Untuk diketahui, larangan memfotokopi buku pelajaran semestinya hanya berlaku untuk kepentingan komersial.

Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan karya cipta untuk keperluan pendidikan dan bersifat non-komersial diperbolehkan.

Artinya, jika wali murid ingin memfotokopi buku untuk kebutuhan belajar anak secara pribadi, tindakan itu tidak melanggar hukum.

Meskipun pihak sekolah telah menegaskan tidak terlibat dalam penjualan buku, kemunculan praktik distribusi buku dari ruko di sekitar sekolah memunculkan pertanyaan.

Apakah ada celah informal yang dimanfaatkan oleh pihak luar atau bahkan oknum internal untuk memasarkan buku secara sepihak?

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kejelasan, maka tidak tertutup kemungkinan publik akan meminta transparansi lebih lanjut terkait siapa yang mendistribusikan buku dan mengapa wali murid merasa “tidak punya pilihan lain”.

Para orang tua mempertanyakan kebijakan ini. Mereka menilai sekolah seharusnya menyediakan fasilitas belajar tanpa membebani orang tua, apalagi untuk pendidikan dasar yang dibiayai negara.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Bengkulu, belum merespon pesan WhatsApp dari pewarta hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *