Satujuang, Bengkulu- Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa se-Kabupaten Mukomuko kembali menyita perhatian publik.
Bimtek bertema “Optimalisasi Aset Desa dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Desa” tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Bengkulu, dan diikuti oleh 117 kepala desa dan perangkat desa.
Kegiatan bimtek ini menuai sorotan karena menghabiskan anggaran yang cukup besar. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp5,5 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
Bimtek diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Indonesia (Lapin), sebuah pihak ketiga asal Kota Padang.
Yang menjadi perhatian, biaya kontribusi peserta ditransfer ke rekening pribadi atas nama Hasril Apriyanto Putra Yusrani, bukan rekening resmi lembaga.
Kegiatan ini tak lepas dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat S.Pd, pada 2 Juli 2025.
Surat bernomor 143/872/D.9/VII/2025 itu dikirim ke seluruh kepala desa dan secara tidak langsung menjadi legitimasi keberangkatan 117 peserta bimtek.
Dalam surat itu, Kadis PMD menegaskan bahwa bimtek dimaksud dapat diikuti oleh kades dan perangkat desa, dan biaya kegiatan dibebankan ke APBDes, baik yang tersedia di anggaran awal maupun perubahan anggaran.
Tak hanya itu, surat tersebut turut mencantumkan nama dan nomor kontak pihak penyelenggara, yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini memang direkomendasikan oleh dinas, meski bukan program resmi Pemkab.
Ironisnya, dalam pernyataan kepada media, Kadis PMD Ujang Selamat menyebut bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Ia menyebut, kemungkinan kegiatan tersebut murni inisiatif dari lembaga pelatihan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Dalam backdrop kegiatan bimtek, terlihat logo resmi Pemkab Mukomuko serta foto Bupati dan Wakil Bupati.
Bahkan informasi yang diterima media ini menyebutkan, Bupati dan Kadis PMD turut hadir dalam pembukaan acara.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi S.Pd, turut angkat bicara. Ia menilai adanya indikasi ketertutupan dan pemborosan anggaran desa.
“Kalau memang ini bukan program resmi Pemkab, lalu kenapa surat dinas bisa keluar? Kenapa ada logo Pemkab dan foto kepala daerah di acara itu?,” ujar Saprin, Senin (14/7/25).
Saprin juga mempertanyakan efisiensi kegiatan. Ia menyarankan agar pelatihan seperti itu dilakukan di Kabupaten Mukomuko saja, agar lebih hemat dan melibatkan lebih banyak peserta, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pihak penyelenggara bimtek, Putra, membenarkan bahwa dana kontribusi peserta memang dapat ditransfer ke rekening pribadi atas nama Hasril Apriyanto Putra Yusrani. Kata dia, peserta juga bisa membayar secara tunai di lokasi acara.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PMD Mukomuko maupun dari LAPIN mengenai legalitas penarikan dana publik ke rekening pribadi.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Mukomuko maupun Kadis PMD Ujang Selamat mengenai keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
Beberapa pihak mendesak agar Inspektorat dan Dinas PMD membuka data secara transparan, termasuk sumber dana, legalitas penyelenggara, dan alasan pelatihan dilakukan di luar kabupaten.
Kegiatan bimtek berbiaya besar yang dibiayai dari dana desa dan disalurkan ke rekening pribadi tanpa mekanisme yang jelas, patut menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan lembaga pengawas. (Red)






