KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bank Milik Negara

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank milik negara antara tahun 2020 hingga 2024.

5 tersangka tersebut terdiri dari:

1. Catur Budi Harto (CBH), yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

2. Indra Utoyo (IU), Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI

3. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

4. Elvizar (EL) dari PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)

5. Rudy S. Kartadidjaja (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi (BIT)

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada Rabu (9/7/25) menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup untuk menduga adanya tindakan pidana korupsi.

Para tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi dengan kerugian negara yang dihitung menggunakan metode real cost sebesar minimal Rp744.540.374.314,00.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait kasus ini pada 26 Juni 2025, yakni di Kantor BRI Pusat yang terletak di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada saat yang bersamaan, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan kasus pengadaan mesin EDC ini.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah 13 orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.

Beberapa di antaranya adalah CBH, IU, DS, dan sejumlah nama lainnya yang kini menjadi bagian dari daftar pencekalan. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *