MA Potong Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara, Golkar Buka Suara

Satujuang, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Menurut Sarmuji, putusan tersebut tentu didasarkan pada pertimbangan mendalam oleh panel hakim MA.

“Kami tidak bisa memprediksi alasan MA, hanya yakin bahwa mereka telah menelaah perkara secara seksama dan memutuskan untuk meringankan hukuman,” terang Sarmuji pada Jumat (4/7/25).

Sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR, Sarmuji menegaskan sikap partainya,

“Kami menghormati setiap putusan pengadilan yang terbuka untuk dikomentari, namun tetap kami hargai proses dan hasilnya.”

MA telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Dengan putusan ini, hukuman Novanto yang semula 15 tahun penjara berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.

Berdasarkan salinan Amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dipublikasikan oleh Kepaniteraan MA pada 2 Juli 2025, majelis, dipimpin Ketua Surya Jaya dan dua hakim anggota, Sinintha Y. Sibarani serta Sigid Triyono, membacakan vonis pada 4 Juni 2025.

Kasus ini tercatat telah berjalan selama 1.956 hari sejak terdaftar pada 6 Januari 2020.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta mewajibkan Novanto membayar uang pengganti senilai 7,3 juta USD, dikompensasikan dengan setoran Rp5 miliar yang telah diserahkan tersangka kepada KPK.

Sisa tunggakan sebesar Rp 49.052.289.803 akan dijadikan subsider tambahan dua tahun penjara.

Di samping itu, Novanto dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah menyelesaikan masa pidana pokok.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto sudah dijatuhi hukuman 15 tahun dan pencabutan hak publik 5 tahun, dengan ketentuan uang pengganti dan denda yang serupa. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *