Satujuang, Jakarta- Perkara yang menimpa mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah pelimpahan P21.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Juianda SH, saat diwawancarai di depan gedung KPK Jakarta hari ini, Jumat (21/3/25).
“Hari ini pelimpahan P21 perkara dari Penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum,” sampai Aan.
Lanjut Aan, selama perkara di proses oleh KPK, perjalanan proses penyidikan ini berjalan secara lancar dan sederhana.
Rohdin Mersyah selama penyidikan berlangsung id KPK juga disebut mengikuti seluruh tahapan secara kooperatif. Penyidik juga bekerja secara terbuka dan objektif.
“Dengan P21 hari ini berarti proses penyidikan telah selesai dan siap untuk di sidangkan yang insyallah akan sidang di Bengkulu,” terang Aan.
Terkait kapan jadwal sidang yang akan dilakukan di Bengkulu, Aan mengaku belum mengetahui pasti dan juga sedang menunggu informasi dari pihak terkait.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya mengatakan dua orang tersangka lain selain Rohidin yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/3).
Dalam kasus ini, KPK telah nenetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/24).
Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.
KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya.
Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (red)