Perumahan di Bengkulu Berpotensi Jadi Kuburan Massal

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Tragedi runtuhnya sejumlah rumah di Perumahan Rafflesia Asri, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu pascagempa M 6,3 bukan sekadar bencana alam. Kejadian itu melahirkan kekhawatiran perumahan di Bengkulu berpotensi jadi kuburan massal.

Fakta mengejutkan, pihak PU Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa sejumlah rumah roboh saat bencana gempa M 6,3 di Bengkulu ternyata tidak memiliki pondasi.

Hal ini terungkap saat penyerahan bantuan dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Bengkulu senilai Rp270 juta kepada Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Herwan Antoni, di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Jumat (30/5) lalu.

Saat berjalannya pembicaraan antara pihak PU, Sekda dan ketua PSMTI, [NAMA BENAR], terkait perkiraan biaya pembangunan rumah yang roboh terungkap bahwa sebagian besar rumah tidak ada pondasi.

“Kita juga ingin memanfaatkan pondasi lama. Namun, sebagian besar yang dibangun sama yang lama gak ada pondasi,” ungkap pihak PU dalam pertemuan tersebut.

Kenyataan ini menjadi potret kegagalan total sistem pembangunan perumahan, jangan jadikan perumahan yang mengabaikan keselamatan warga demi keuntungan sepihak.

Bangunan tanpa pondasi di daerah rawan gempa seperti Bengkulu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sebuah kejahatan struktural yang mengancam nyawa.

Sayangnya, setelah sempat hangat diperiksa aparat, kini kasus ini perlahan-lahan lenyap dari radar hukum dan pemberitaan. Padahal, ini bukan kesalahan teknis semata. Ini adalah kelalaian berjamaah yang berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana.

Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh menilai, ini merupakan skema kegagalan yang terstruktur. Dari pengembang, kontraktor, dinas pengawas teknis, hingga perbankan penyalur KPR, semuanya memiliki tanggung jawab.

“UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 46 dan 47 telah mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan teknis bangunan gedung,” ujar Gunawan kepada Satujuang, pada Sabtu (31/5).

Apalagi jika bangunan tersebut runtuh dan menyebabkan kerugian besar atau korban jiwa. Dalam konteks ini, Pasal 359 KUHP bisa digunakan untuk menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan kematian, dan Pasal 360 jika menimbulkan luka berat.

Pihak-Pihak yang Patut Diseret ke Hukum:

  1. Developer (Pengembang)
    Jika sengaja membangun tanpa pondasi untuk menekan biaya, ini kelalaian berat. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.
  2. Kontraktor Pelaksana
    Jika pembangunan tidak sesuai dengan gambar teknis dan spesifikasi, ini bentuk malpraktik konstruksi.
  3. Dinas PUPR dan Pemda
    Jika rumah dibangun tanpa pengawasan atau izin yang sah, maka ini adalah kelalaian dalam fungsi pengawasan publik.
  4. Notaris dan PPAT
    Bila tetap meloloskan transaksi atas bangunan yang tak sesuai PBG, mereka ikut melanggengkan praktik ilegal.
  5. Bank Penyalur dan Kementerian PUPR
    Jika rumah subsidi lolos verifikasi meski tidak layak, maka sistem verifikasi harus diinvestigasi.
  6. Asosiasi Developer
    Wajib menindak dan memberi sanksi kepada anggotanya yang nakal.

Awalnya, Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu sempat melakukan pemeriksaan terhadap material bangunan yang runtuh. Harapan publik sempat membuncah berharap keadilan akan ditegakkan, dan praktik pembangunan curang akan dibongkar.

Namun kini, semuanya senyap. Tidak ada kejelasan kelanjutan kasus. Tak ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dengan fakta bahwa rumah-rumah dibangun tanpa pondasi, pelanggaran sudah nyata di depan mata.

Jika kasus ini dibiarkan begitu saja, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas: keselamatan rakyat tidak lebih penting dibanding cuan.

Kasus ini adalah cermin dari betapa lemahnya sistem perlindungan konsumen di sektor perumahan. Masyarakat Bengkulu, terutama kalangan menengah ke bawah, berhak atas hunian yang aman, bukan bom waktu yang bisa runtuh kapan saja.

Pemerintah Provinsi Bengkulu harus segera mengevaluasi total sistem perizinan, pengawasan lapangan, serta membuka pos pengaduan dan investigasi khusus untuk rumah-rumah subsidi yang dibangun asal-asalan.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Keselamatan rakyat adalah amanat konstitusi,” tegas salah seorang warga.

Kasus Rafflesia Asri harus menjadi momentum bagi penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak tegas. Jangan biarkan rumah-rumah dibangun tanpa pondasi, tanpa nyawa warga yang diperhitungkan.

Jika tidak, Bengkulu bukan sedang membangun masa depan, tapi menggali lubang kematian berjamaah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Kalau kami masyarakat perumahan Raflesia Asri Betungan hanya masyarakat biasa…. Akhirnya biasa saja, kapankah pembangunan tetsalurkan semua???