Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski kasus yang diusut berfokus pada praktik pemerasan sepanjang periode 2019–2024, hasil pemeriksaan awal menyatakan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2012.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo WIBowo, menegaskan bahwa akar masalah ini bermula pada era Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai menteri pada 2012.
“Apakah praktik pemerasan ini baru berlangsung sejak 2019? Tidak. Berdasarkan temuan KPK, aktivitas tersebut sudah dimulai sekurang-kurangnya sejak 2012,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/25).
Untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pejabat di tingkat tertinggi, KPK berencana memanggil sejumlah mantan dan pejabat selevel menteri yang menjabat dalam rentang 2012–2024. Sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker dipimpin oleh 3 menteri:
1. Muhaimin Iskandar (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014)
2. Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019)
3. Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024)
“Kami akan klarifikasi kepada para menteri tersebut serta jajaran yang berada di bawahnya, karena secara struktural, mereka memiliki tanggung jawab pengawasan,” jelas Budi.
Ia menekankan perlunya mengetahui apakah praktik pemerasan itu berjalan atas sepengetahuan, izin, atau instruksi dari pimpinan tertinggi.
“Hal ini penting demi menyusun langkah pencegahan yang terintegrasi, mulai dari atasan hingga bawahan. Jika menteri bersih, insya Allah seluruh jenjang di bawahnya akan mengikuti,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat-pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) dan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker:
● Suhartono (SH) – Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker (2020–2023)
● Haryanto (HY) – Direktur PPTKA (2019–2024); kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025)
● Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019)
● Devi Anggraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–Juli 2024); kemudian Direktur PPTKA (2024–2025)
● Gatot Widiartono (GTW) – Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK (2019–2021); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA (2019–2024); Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Dit. PPTKA (2021–2025)
● Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK (2019–2024)
● Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK (2019–2024)
● Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK (2019–2024)
Menurut keterangan KPK, total uang suap yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA dari pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
– SH: Rp460 juta
– HY: Rp18 miliar
– WP: Rp580 juta
– DA: Rp2,3 miliar
– GTW: Rp6,3 miliar
– PCW: Rp13,9 miliar
– ALF: Rp1,8 miliar
– JMS: Rp1,1 miliar
Saat ini, penyidik KPK terus menggali fakta demi memastikan keseluruhan jaringan pemerasan dan kemungkinan keterlibatan pejabat di level atas.
Rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi juga dirancang untuk menciptakan sistem pengawasan yang ketat, sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (AHK)








Komentar