Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, Jumat (23/5/25).

Pada pemeriksaan kali ini, sebanyak sepuluh orang diperiksa sehubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, para saksi yang hadir terdiri atas berbagai pejabat dan staf kunci perusahaan minyak dan jasa energi. Mereka antara lain:

1. VE, Senior Executive Secretary di PT Mahameru Kencana Abadi.

2. DU, Sekretaris Grup Mahameru.

3. DS, mantan Direktur Qiltaking Merak tahun 2013.

4. FE, Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia (2022–2025).

5. HP, Wakil Presiden Bidang Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

6. FA, Wakil Presiden Bidang Supply & Distribution di Direktorat Pemasaran PT Pertamina (2018).

7. MUS, Manajer Proyek PT Pertamina International Shipping (PIS).

8. KMSN, Wakil Presiden Bidang Strategic Planning and Development.

9. AB, Procurement Officer di PT PIS.

10. AFU, Senior Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.

Harli menambahkan, Kesepuluh saksi tersebut diminta memberikan keterangan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial YF dan rekan-rekannya.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan pasokan, distribusi, serta pengadaan barang dan jasa minyak mentah hingga produk kilang. Pemeriksaan secara terperinci diharapkan dapat menjelaskan alur keputusan, justifikasi anggaran, serta mekanisme kontraktual yang diuji dalam proses penegakan hukum” kata Harli Siregar.

Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa langkah pemanggilan saksi merupakan tahapan krusial guna memastikan seluruh fakta lapangan terungkap secara transparan.

“Dengan melibatkan tokoh-tokoh kunci di berbagai divisi, tim penyidik berharap mendapatkan keterangan yang objektif demi mengungkap potensi kerugian negara. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara independen tanpa pandang bulu,” tegas Harli. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *