Kabupaten Blitar, Satujuang.com – Tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar melakukan pemasangan stiker yang berisikan teguran tertulis terhadap papan reklame yang diduga belum mengantongi izin alias bodong namun sudah berdiri kokoh, Selasa(25/3/25).
Repelita Nugroho,SH.MH Kabid Gakkumda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar mengatakan, bahwa pemasangan stiker tersebut ditujukan kepada pemilik usaha papan reklame supaya melengkapi perijinan dan diharapkan untuk kooperatif.
“Setelah diberikan surat teguran ini segera menghubungi dan berkoordinasi dengan dinas terkait adapun tenggang waktunya setelah pemasangan stiker ini adalah tujuh hari apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan maka kami berikan peringatan tertulis dari DPMPTSP, ” jelas Repelita Nugroho.
Lebih lanjut Repelita Nugroho menegaskan, konsekuensi atau sanksi terberatnya apabila teguran tertulis tidak ditanggapi oleh pelaku usaha maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan OPD teknis.
Perlu diketahui, ada 5 titik papan reklame diduga bodong yang disidak adapun lokasinya semua berada di traffic light atau persimpangan strategis di wilayah Kabupaten Blitar yakni Perempatan Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang dan sisi timur perempatan Garum.
Berbagai dampak yang ditimbulkan pemasangan papan reklame tak berizin tersebut salah satunya menurut kesaksian warga sekitar pondasi beton papan reklame yang berada di Perempatan Sutojayan terlalu menjorok ke jalan raya sehingga sering menyebabkan laka lantas.
Kemudian, tiang pancang di perempatan Kademangan terpampang stiker peringatan dari PLN karena dianggap dekat dengan kabel bahkan yang lebih extrem papan baliho di perempatan Jatitengah Selopuro terlihat menempel dengan kabel listrik PLN. (Herlina)











