Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Penganiayaan yang dilakukan Indaria Suari, perangkat desa Renah Semanek, kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah (Bentang) berujung ke meja hijau.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur Bengkulu Utara hari ini, Jumat (31/1/25). Sidang dimulai pukul 10:30 WIB.
Dalam sidang tersebut, 7 orang saksi yang hadir memberikan keterangan dan penjelasan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Indaria kepada salah seorang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Renah Semanek.
“Saya sebagai Kepala Desa merasa malu dengan kejadian ini, karena sedikitnya di kabupaten Benteng sudah menyebar luas soal kasus ini,” sampai Kades Renah Semanek, Ismail Bakaria di depan hakim.
Menurut Ismail, bukan hanya sekadar membuat malu, kejadian ini juga telah membuat nama baik desa yang dipimpinnya jadi tercemar.
Disisi lain, ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Renah Semanek, Bambang Sudarmo, yang turut menjadi saksi, setuju dengan apa yang disampaikan Kades.
Bambang meminta, keadilan ditegakkan seadil-adilnya atas perkara tersebut.
“Secara pribadi mungkin tidak ada persoalan lagi, namun karena kasus ini terlanjur ke meja persidangan, maka hukum tetaplah hukum dan di adili seadil-adilnya,” sampai Bambang.
Setelah seluruh saksi memberikan keterangan terkait perkara tersebut, hakim akhirnya memutuskan, Indaria Suari sebagai terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 3 hari.
Usai digelarnya sidang perkara, Indaria mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang akhirnya membuat ia harus mendekam dalam penjara.
“Saya mengaku salah, dan semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” ujar Indaria Suari setelah di jatuhi hukuman oleh hakim. (Ary)











