Jakarta – Kejati (Kejaksaan Tinggi) tahan 2 Pejabat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial IHW (Kepala Dinas Kebudayaan) dan MFM (Plt Kepala Bidang Pemanfaatan) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan berbagai kegiatan yang di biayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/1/25).
Tersangka IHW dan MFM di periksa oleh penyidik Kejati Jakarta dan langsung di tahan di Rumah Tahanan Salemba. IHW di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sementara MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Selain Kejati Tahan 2 pejabat IHW dan MFM, seorang tersangka lainnya yang di tahan yaitu GAR yang di duga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, ketiga tersangka tersebut di duga bekerja sama untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana APBD.
Tersangka IHW dan MFM di duga bersepakat untuk menggunakan Tim EO (Event Organizer) milik GAR dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
“Mereka juga di duga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) demi pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” ungkap Syahron Hasibuan, Senin (6/1).
Ia menambahkan, dana yang sudah di cairkan melalui SPJ tersebut kemudian di duga di kendalikan oleh GAR dan ditm tampung ke rekening pribadinya. Uang tersebut di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.
“Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta sejumlah peraturan daerah dan peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan ketiga tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1),” ucap Syahron Hasibuan. (AHK)






