Karimun – Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) bersama jajaran Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berikan Penyuluhan Hukum, Selasa (19/11/24)
Dalam kegiatan itu, Lurah Harjosari, Indaria SIP, berharap agar moment penyuluhan hukum ini dimanfaatkan warga untuk mengetahui hak hukum masyarakat kurang mampu.
“Kiranya moment ini kita manfaatkan agar kita paham prosedur bantuan hukum. Kiranya RT RW yang hadir juga bisa mengambil manfaat dari forum ini agar dapat disampaikan kepada warga,” ujar Indaria.
Direktur LBH SADO, Linda Theresia dalam pemaparannya mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana, terlebih kasus perlindungan anak yang rentan terjadi dilingkungan.
Selain itu, Linda sapaan akrab Lawyer kondang ini mengatakan, jika warga kurang mampu berhak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis yang dibiayai oleh Negara melalui Kementrian hukum dan HAM.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu, negera hadir dalam mendapatkan hak hukumnya. Ada mekanisme yang menjadikan warga tidak mampu mendapatkan pendapingan hukum atau pengacara baik proses di kepolisian maupun dipersidangan,” paparnya.
Selain itu juga, Linda melalui timnya mengangkat masalah kekerasan fisik bagi anak di bawah umur. Ia mengatakan jika kekerasan yang dialami anak mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Kekerasan fisik terhadap anak mayoritas dilakukan oleh orang terdekat. Maka dari itu, ada makanisme dan prosedur hukum yang ditempuh. Ada beberapa jenis kekerasan yang harus kita pahami bersama seperti yang kita ulas hari ini,” jelasnya. (RKM)











