Dugaan Etiket Biru Ilegal Terungkap, BPOM Sita Pabrik Skincare

2 menit baca

Satujuang- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi sebuah pabrik maklon skincare di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran etiket biru secara ilegal.

Skincare beretiket biru hanya boleh diresepkan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter; tanpa itu, distribusinya dianggap ilegal.

Produk skincare yang bebas beredar di pasaran, termasuk di marketplace, berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydarioquinone.

Penggunaan produk ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan, dalam jangka panjang, meningkatkan risiko kanker.

BPOM menemukan pelanggaran berulang yang berpotensi membahayakan keamanan produk.

Sebagai sanksi, BPOM memberlakukan penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta menutup akses pengajuan notifikasi selama 30 hari kerja.

Tindakan ini akan dicabut setelah pabrik melakukan perbaikan dan pencegahan yang diperlukan.

BPOM saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut dan jika ditemukan pelanggaran pidana, akan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terkait produksi atau peredaran kosmetik beretiket biru dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat melalui kampanye nasional.

Terdapat dugaan bahwa praktik ilegal ini melibatkan ‘orang dalam’ BPOM. Namun, BPOM menegaskan akan menjaga integritas pengawasan dan siap menindak tegas pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.(Red/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *