Lebong – Pasangan suami istri, EK (20) dan APJ (21) asal Kecamatan Rimbo Pengadang berakhir rujuk setelah didamaikan oleh Bhabinkamtibnas.
Mediasi damai ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga terkait perselingkuhan dan KdariT.
“Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Rimbo Pengadang dan melibatkan kedua belah pihak, Ketua RT dan RW setempat, imam setempat, serta beberapa warga,” ujar Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Bufi Trisna Ade Permana, Jumat (4/8/23).
Selama mediasi, EK pihak pertama memaafkan APJ pihak kedua atas perbuatannya yang melakukan KdariT terhadapnya.
Selain itu, EK juga memaafkan APJ karena berselingkuh, dengan catatan akan ada proses hukum pidana jika APJ mengulangi perbuatannya.
“Hasil dari mediasi ini menjadi bukti bahwa kedua belah pihak telah berkomitmen untuk mengubah sikap, lebih bertanggung jawab terutama dalam mencari nafkah,” imbuh Kapolsek.
Semua pihak yang terlibat mendukung dan berperan dalam keberhasilan perdamaian pasangan suami istri ini.(nt/Oza)











