Bengkulu Selatan– Lakukan pencurian dengan pemberatan (curat), SB (18) warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan (BS) ditangkap Polisi.
“Tersangka melakukan aksinya di rumah korban bernama Nurhasni warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna,” ujar Kasi Humas Polres BS dalam releasenya, Jumat (28/4/23).
Dijelaskan Kasi, pelaku masuk ke rumah korban yang berada di Jalan Makam Pahlawan Semaku Manna pada Selasa (25/4).
Korban yang menyadari bahwa rumahnya baru saja dibobol maling itu segera melaporkan kejadian ke polisi.
“Berdasar laporan korban, Polisi segera melakukan penyelidikan dan didapatkan pelaku curat adalah SB,” terang Kasi.
Menurut Informasi dari masyarakat, tersangka berada di rumah Bapak tirinya yang berada di Jalan Makam Pahlawan Kelurahan Kampung baru Kecamatan Kota Manna.
Tak mau membuang waktu, Kapolsek bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil ditangkap, dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil barang-barang milik korban,” imbuh Kasi.
Tak lama berselang, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang hasil curian yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, 1 unit mesin air merk Panasonic, Piring Makan sebanyak 6 Lusin, Gelas makan sebanyak 4 Lusin, Gelas Tiang sebanyak 10 Buah.
Lalu 1 Lembar Kain Panjang Bercorak Batik, 2 Lembar Kain Sarung tanpa merk warna Hitam dan Hijau, 1 Lembar Kain Seprai merk My Love, 4 Helai Pakaian muslim Wanita warna Putih dan 1 unit Magic Com.
”Terhadap tersangka, akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasi.(nt)











