Moeldoko CS Ajukan PK, DPC Demokrat Mukomuko Bantah Novum

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Mukomuko– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mukomuko menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Permohonan disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, berkenaan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko CS terkait kasus kudeta Partai Demokrat,” ujar Ketua DPC Demokrat Mukomuko, Nursalim saat dijumpai awak media di Kantor DPC Demokrat Mukomuko, Senin (3/4/23).

Dijelaskan Nursalim, PK oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko CS, merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Hal itu lantaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko.

“Bahkan gugatan dan banding dari pihak Moeldoko cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI juga ditolak,” ungkap Nursalim.

Lanjutnya, kubu Moeldoko merasa adanya 4 bukti baru (Novum), untuk itu mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI.

Namun, menurut Nursalim, diketahui 4 novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK.

“Kami menilai hal tersebut bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Negara. Kami para kader akan menyampaikan surat permohonan ke PN Mukomuko,” pungkas Nursalim. (Adv/nt/Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *