Bengkulu– Razia rutin di lapas kelas IIA Bengkulu, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham temukan barang terlarang.
Dalam razia Senin malam (20/2/23) ini menyasar blok hunian dan melakukan penelusuran disetiap kamar hunian yang terfokus pada blok Pidana Umum (Pidum).
Hasilnya, didapati beberapa barang terlarang yang seharusnya tidak boleh dimiliki oleh penghuni Lapas di dalam kamar hunian.
Seperti charger handphone, korek api gas, sendok, kabel hingga alat cukur.
Meski demikian, barang terlarang yang ditemukan kali ini jauh lebih berkurang dari barang-barang yang ditemukan pada razia sebelumnya.
Razia dilakukan guna menciptakan dan menstabilkan kondisi Lapas Kelas IIA Bengkulu yang aman dan kondusif.
“Kegiatan ini untuk deteksi dini dan pencegahan tindakan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto.
Ade mengaku menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.
“Ke depannya, kegiatan razia ini akan terus dilakukan demi mewujudkan Lapas yang aman dan kondusif,” tutup Ade. (rb/nt).






