Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024.
“Alokasinya 45 kursi untuk DPRD Provinsi Bengkulu yang berasal dari 10 kabupaten dan kota,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, Jumat (10/2/23).
Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
“KPU RI telah menetapkan dapil DPRD provinsi setelah berkonsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan pemerintah,” kata Emex.
Lanjutnya, hasil ketetapan tersebut berasal dari tiga usulan yang disampaikan KPU Provinsi Bengkulu dengan penataan dapil tetap mengacu pada penataan dapil pada pemilu tahun 2019.
Berikut ketetapan penataan dapil dan alokasi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu :
Dapil Kota Bengkulu 8 kursi
Dapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah 8 kursi
Dapil Kabupaten Mukomuko 4 kursi
Dapil Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong 9 kursi
Dapil Kabupaten Kepahiang 4 kursi
Dapil Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur 7 kursi
Dapil Kabupaten Seluma 5 kursi.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah 6.597 TPS.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh menyebutkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 itu bertambah 432 jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yang sebanyak 6.165 TPS.
“Karena faktor geografis dan lokasi TPS yang dipilih, menjadi salah satu faktor bertambahnya TPS di wilayah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa dalam menentukan dan mendirikan satu TPS harus terdapat maksimal 300 pemilih. (red)











