Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat itu terkait Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Senin (30/1/23).
Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
Selain itu juga perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.
Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.
“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” sampai Gubernur Rohidin.
Sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.
Dalam hal itu memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Peninjauan kembali tata ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun.
Peninjauan kembali ini dapat menghasilkan rekomendasi berupa Rencana tata ruang yang ada tetap berlaku sesuai masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
“Jelas dalam uraian di atas, revisi rencana tata ruang hanya dapat dilakukan setelah ada kegiatan peninjauan kembali,” tegasnya.