Bengkulu – Kantor Hukum BPS And Partners melaporkan kasus mandeg 1 tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI.
“Mandeg hampir 1 Tahun lamanya, terkesan diabaikan oleh pihak Kejari Bengkulu,” ungkap Bayu Purnomo Saputra (BPS), Kamis (19/1/23).
Saat ini, kata Bayu, perkara sudah naik dengan tuntutan jaksa 6 tahun kurungan subsider Rp.100 juta dan tinggal menunggu hasil putusan pengadilan.
Diceritakan Bayu, awalnya orang tua korban melaporkan kasus laporan dugaan kasus asusila/pencabulan terhadap anaknya ke pihak Polres Bengkulu.
Pelaku tidak ditahan, ditangguhkan tahanannya oleh orang tuanya dengan pertimbangan pihak Kepolisian karena pelaku dalam keadaan sakit.
Akan tetapi pasca penangguhan tahanan, si pelaku tidak kunjung diproses lagi. Oleh karenanya pihak orang tua korban bertanya- tanya, ada apa.
Orang tua korban kemudian meminta kantor hukum BPS and Partners untuk mengawal proses laporan mandeg tersebut.
BPS and Partners langsung melayangkan surat kepada pihak Kapolres hingga tembusannya ke Polda dan Mabes Polri, meminta agar perkara dimonitoring oleh petinggi Polri dan diproses kembali.