Jakarta – 6 Tersangka sindikat rekening Judol (Judi Online) di Cengkareng positif konsumsi sabu, hal ini di ungkap Polres Metro Jakarta Barat usai penggerebekan di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024). (Baca Beritanya: di sini)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi ke 6 tersangka yang positif sabu yaitu, RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan 2 tersangka lainnya, RH dan AR, di nyatakan negatif narkoba.
“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa 6 dari 8 tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol M.Syahduddi di lokasi, Jumat,(8/11/2024).
Menurut informasi yang di dapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam, antara lain, Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian di gunakan dalam aktivitas judol dan tersangka AR dan RD di ketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.
Selain itu, RS di duga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja. (AHK)