Menu

Mode Gelap
Kalimantan Timur Siap Gelar KALTIM ONE FESTIVAL di Balikpapan dan Samarinda MotionPay dan Jalin Luncurkan Fitur Pembayaran QR Lintas Negara Sugianto Halim Terima Penghargaan Mitra Wirausaha dari ITS Amalan Doa Nabi Musa untuk Memperoleh Jodoh dan Rezeki Pilihan Makanan Tepat untuk Meredakan Gejala Maag Tanpa Obat Menteri Baru Israel Tolak Gencatan Senjata, Pertempuran dengan Hizbullah di Lebanon Berlanjut

DPRD Prov Bengkulu

285 THL DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK, Erlangga: SK Ini Dasar Proses SPD

badge-check


Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Erlangga Perbesar

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Erlangga

Satujuang- Sebanyak 285 honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024.

“SK ini menjadi dasar bagi proses Surat Permintaan Pembayaran (SPD) dan pencairan gaji para honorer,” ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Erlangga.

Erlangga menegaskan bahwa tidak ada yang dirugikan, dengan pembayaran gaji Januari dan Februari telah dilakukan.

Untuk memenuhi kebutuhan para honorer menjelang perayaan Idul Fitri, pembayaran gaji bulan Maret dipercepat.

MenPANRB: 2.000 ASN Eselon I dan II Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Ilustrasi ASN

“Percepatan ini untuk memastikan pemenuhan hak para honorer, sementara kewajiban mereka juga harus dipenuhi,” imbuhnya.

Perjanjian kerja mereka mencakup kewajiban yang harus dipatuhi, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan jika tidak dipatuhi.

Dari 285 penerima SK, ada 7 orang yang telah lulus PPPK pada tahun 2023 dan mereka akan tetap diakomodir hingga menerima SK resmi.

“Setelah menerima SK sebagai PPPK, status dan SK sebagai honorer DPRD Provinsi Bengkulu akan dicabut otomatis, diikuti dengan penggantian posisi sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” terang Erlangga.

Proses ini diharapkan memberikan kepastian dan keadilan bagi para honorer serta memastikan pemenuhan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(NT/adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu