Satujuang- Perkara tempat wisata Kota Tuo hasil kerja Pemkot Bengkulu yang ambruk dan tak berkesudahaan proses hukumnya, jadi sorotan FPR.
Perkara ini ternyata juga masuk dalam 14 tuntutan yang sempat diorasikan Front Pembela Rakyat (FPR) dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Bengkulu pada Selasa (21/11) lalu.
“Mendesak pihak Kejaksaan untuk mengambil alih perkara ambruknya tempat wisata Kota Tuo milik Pemkot Bengkulu,” bunyi point ke 12 dari 14 tuntutan yang diorasikan pihak FPR saat itu.
Perkara Kota Tuo ini memang sudah jadi perhatian pihak FPR, sejak dimulainya proses pembangunan tempat wisata yang menyerap anggaran daerah bermiliar-miliar tersebut.
Sebelum ambruk, saat proses pembangunan kata Rustam awal tahun 2023 lalu, memang sudah nampak beberapa keanehan. Sehingga tidak mengherankan jika akhirnya terjadi kerusakan parah pada bangunan tersebut.
“Pemasangan sheet pile diduga tidak dapat bertahan sesuai yang diharapkan. Sebab, kondisi tiang pancang tersebut kalau tidak salah lihat sedikit miring ke arah sungai Bengkulu,†kata Ketua Umum FPR Rustam Efendi SH, pada Januari 2023 silam.
Saat itu, Rustam juga sempat meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan audit.
Informasi terhimpun, ada pihak yang meragukan ukuran panjang sheet pile yang digunakan pihak kontraktor. Ada informasi menyebut, sheet pile seharusnya memiliki panjang 10m. Namun yang digunakan adalah sheet pile dengan panjang 7m.
Sekarang, nyaris semua sarana yang ada ditempat wisata yang diresmikan pada November 2022 tersebut rusak parah dan membahayakan keselamatan pengunjung. Akses jalan dan beberapa spot sudah retak dan nyaris amblas ke aliran sungai.
Sementara proses perkara hukumnya di Polresta Bengkulu hingga kini belum juga ada penyelesaian. Pihak Polresta berdalih, mereka masih menunggu keterangan dari saksi ahli.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polresta Bengkulu, Hendra Saputra, pada Rabu (25/10) lalu.
“Saat ini kami menunggu hasil dari saksi ahli konstruksi bangunan,†ungkap Hendra melalui sambungan telepon.
Hendra mengatakan, penjelasan dari saksi ahli inilah nanti yang akan menyatakan benar atau tidaknya kerusakan bangunan wisata Kota Tuo tersebut disebabkan karena kesalahan konstruksi.
Selain saksi ahli konstruksi bangunan, Hendra juga menyebut, pihak mereka turut melibatkan pihak lain dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.
Entah butuh berapa lama pihak Polresta Bengkulu untuk menuntaskan perkara ini, hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polresta.
Pewarta juga sedang mencoba berkomunikasi dengan Ketua Unum FPR, Rustam Efendi SH, yang saat ini sedang di Jakarta mempersiapkan aksi unjuk rasa dibeberapa titik.
Mungkinkah perkara ini juga akan menjadi salah satu tuntutan dalam unjuk rasa yang telah mereka rencanakan, serta juga menjadi tuntutan yang bakal mereka laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di pusat. (Red)