Satujuang.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksin ke 3 (Booster) tidak perlu melakukan test antigen atau PCR.
Untuk yang baru vaksin dosis 2, wajib melakukan test dan harus negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
Sementara untuk masyarakat yang baru vaksin dosis 1, wajib test dengan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.
Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.
Kemudian yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. (Red)