Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Edukasi

Yang Mau Melakukan Perjalanan, Wajib Tau Aturan Baru Ini

badge-check


Ilustrasi (foto : yahoo) Perbesar

Ilustrasi (foto : yahoo)

Satujuang.com – Satuan Tugas Penanganan menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksin ke 3 (Booster) tidak perlu melakukan test antigen atau PCR.

Untuk yang baru vaksin dosis 2, wajib melakukan test dan harus negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Sementara untuk masyarakat yang baru vaksin dosis 1, wajib test dengan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

Kemudian yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. (Red)

Trending di Edukasi