Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Edukasi

Yang Mau Melakukan Perjalanan, Wajib Tau Aturan Baru Ini

badge-check


Ilustrasi (foto : yahoo) Perbesar

Ilustrasi (foto : yahoo)

Satujuang.com – Satuan Tugas Penanganan menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksin ke 3 (Booster) tidak perlu melakukan test antigen atau PCR.

Untuk yang baru vaksin dosis 2, wajib melakukan test dan harus negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Sementara untuk masyarakat yang baru vaksin dosis 1, wajib test dengan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari sakit pemerintah.

Untuk berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

Kemudian yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. (Red)

Trending di Edukasi