Satujuang- Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sediakan Pojok Disabilitas.
Hal ini guna untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
“Tentu termasuk didalamnya yakni penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak,” ungkap Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi.
Dijelaskannya, pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
Selain itu, DPK Provinsi Bengkulu akan terus mengoptimalkan layanan dan berbagai kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
“Fasilitas yang disediakan seperti komputer Braille yang bisa dimanfaatkan khusus bagi penyandang disabilitas guna meningkatkan literasi dengan mengikuti perkembangan teknologi,” imbuh Meri.
Saat ini DPK Provinsi Bengkulu akan terus mendorong agar seluruh Dinas Perpustakaan di Kabupaten atau Kota dapat memberikan layanan bagi para penyandang disabilitas juga dan akan terus mengoptimalkan layanan pada Pojok Disabilitas tersebut.
Sehingga, hak bagi disabilitas dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi demi terwujudnya kesejahteraan secara inklusif bagi seluruh elemen masyarakat.(nt/adv)