Menu

Mode Gelap
JAKARTADIL Kembali Blusukan ke Kelurahan Kapuk Jakarta Barat Anggota DPRD DKI Komisi C, Syafi Djohan Gelar Reses di Srengseng Jakarta Barat Sungai Eufrat Mengering, Tanda Hari Kiamat Semakin Dekat? Aksi Buang Susu oleh Peternak, Lima Perusahaan Terancam Larangan Impor Waspada! Penipuan Link di Gmail Makin Canggih dan Berbahaya Jokowi Resmi Dapat Pensiun Seumur Hidup Rp 30 Juta Per Bulan

Pemprov Bengkulu

Wujudkan Kesamaan Hak Penyandang Disabilitas, DPK Provinsi Bengkulu Sediakan Pojok Disabilitas

badge-check


Ruangan pelayanan sirkulasi bagi penyandang disabilitas Perbesar

Ruangan pelayanan sirkulasi bagi penyandang disabilitas

Satujuang- Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sediakan Pojok Disabilitas.

Hal ini guna untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

“Tentu termasuk didalamnya yakni penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak,” ungkap Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi.

Wujudkan Kesamaan Hak Penyandang Disabilitas, DPK Provinsi Bengkulu Sediakan Pojok Disabilitas

Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu

Dijelaskannya, pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.

Selain itu, DPK Provinsi Bengkulu akan terus mengoptimalkan layanan dan berbagai kebutuhan untuk penyandang disabilitas.

“Fasilitas yang disediakan seperti komputer Braille yang bisa dimanfaatkan khusus bagi penyandang disabilitas guna meningkatkan literasi dengan mengikuti perkembangan teknologi,” imbuh Meri.

Wujudkan Kesamaan Hak Penyandang Disabilitas, DPK Provinsi Bengkulu Sediakan Pojok Disabilitas

Beberapa Perelengkapan Telah Disediakan DPK Provinsi Bengkulu untuk Penyandang Disabilitas

Saat ini DPK Provinsi Bengkulu akan terus mendorong agar seluruh Dinas Perpustakaan di Kabupaten atau Kota dapat memberikan layanan bagi para penyandang disabilitas juga dan akan terus mengoptimalkan layanan pada Pojok Disabilitas tersebut.

Sehingga, hak bagi disabilitas dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi demi terwujudnya kesejahteraan secara inklusif bagi seluruh elemen masyarakat.(nt/adv)

Trending di Pemprov Bengkulu