Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

SJ News

Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya

badge-check


E-KTP Perbesar

E-KTP

Jakarta- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi penting yang harus dijaga kerahasiaannya.

Penyalahgunaan data di KTP bisa menimbulkan dampak serius, seperti penggunaan ilegal untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Fenomena penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol semakin meningkat, melibatkan informasi sensitif seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP, yang dimanfaatkan untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.

Untuk melindungi diri dari risiko ini, Anda perlu memantau apakah data pribadi Anda digunakan oleh orang lain untuk pinjol atau kredit tanpa izin.

Pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang dapat diakses untuk memeriksa status pinjaman yang terkait dengan data pribadi Anda.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data Anda telah disalahgunakan untuk pinjol melalui SLIK OJK secara online melalui situs iDebku atau aplikasi iDebku OJK. Caranya:

1. Buka situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

2. Pilih menu pendaftaran dan lengkapi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.

3. Setelah memverifikasi data, lengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung dan menyetujui pernyataan kebenaran data. Klik Ajukan Permohonan.

4. Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email, yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan. Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.

Alternatif lain, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.

Trending di SJ News