Satujuang-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, menyerahkan 195 sertifkat elektronik gratis kepada warga Desa Kutai Donok dan Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Kamis (5/9/24).
Dari 195 sertifkat tersebut, 105 bidang tanah warga Desa Kutai Donok dan 90 bidang untuk warga Desa Suka sari.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN Lebong serta kepala Desa Kutai Donok yang selalu aktif menanyakan kelanjutan dari usulan sertifikat tersebut, sehingga itu membuat saya terus berjuang dengan bersurat ke Kementerian LHK dan selalu berkoordinasi dengan BKSDA, agar tanah BKSDA bisa digarap masyarakat dan memiliki bukti kepemilikan tanah ” ujar Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Bupati juga meyakinkan masyarakat, bahwa sertifikat yang diterima adalah asli, dan jangan ragu untuk digunakan ke hal yang lebih baik.
Karena, kata Kopli, sertifkat elektronik ini hanya satu lembar berbeda dengan yang biasa diterima yang berbentuk buka berwarna hijau.
“Sertifkat itu sama dengan yang biasa di terima, tidak ada perbedaanya, gunakan dengan baik dan manfaatkan sesuai peruntukannya,” harap Kopli.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lebong, Tabri Z, menyampaikan bahwa sidang awal penyerahan sertifikat tersebut berjumlah 255 bidang yang akan diserahkan.
“Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi untuk launching pertama ini kita serahkan 195 terlebih dahulu ,” sampai Tabri.
Lanjut Tabri, menjelaskan, bahwa 255 bidang tanah tersebut difokuskan di Desa Mangku Raja, Suka Sari, Kutai Donok dan Kelurahan Tes, dengan kegiatan inventarisasi subjek dan objek telah dilakukan sehingga hanya terealisasi 195 bidang.