Malang – Perempuan inisial LM (37) ditangkap Polisi karena diduga menipu sejumlah toko sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
LM, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis ini diamankan Jumat (17/2/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan sudah diamankan di Polsek Pakis,” kata Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, Minggu (19/2).
Taufik menceritakan, pengangkapan dilakukan setelah pihaknya menindak lanjuti berita viral di sosial media facebook tentang adanya pelaku penipuan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakis.
Setelah mendapat informasi adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Taufik menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2).
Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3kg.
Ia beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong.
Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.
Namun lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas di tokonya.
“Pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko, dan meninggalkan uang Rp 57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas kosong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban.
Hal itu dilakukan agar dapat melakukan penipuan. Akibatnya, beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3kg kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas,” pungkasnya.
Kini pelaku LM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis.
Terhadapnya dikenakan Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (red)