Menu

Mode Gelap
Harhubnas 2024, Bengkulu Siap Memimpin Transformasi Transportasi Pemprov Bengkulu Siap Gelar Rakor Literasi dan Kreativitas Akhir September Ini Tingkatkan Hasil Pertanian, Gubernur Rohidin Distribusikan Alsintan untuk Petani Bengkulu Dorong Kesejahteraan Penjahit, Gubernur Bengkulu Lantik Pengurus Baru PPWB Manfaat Air Cucian Beras, Solusi Kecantikan Kuno yang Kembali Populer Yogie Arry Ungkap Manfaat Susu Ikan untuk Kesehatan dan Ekonomi

SJ News

Waka LPSK Sri Nurherwati: 20 Tahun Penjara Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

badge-check


Waka LPSK Sri Nurherwati: 20 Tahun Penjara Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Perbesar

Waka LPSK Sri Nurherwati: 20 Tahun Penjara Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

Satujuang- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.

Yang mana menghukum Opan Sopandi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan penjara 20 tahun dan restitusi sebesar Rp183.755.000.

Putusan ini tertuang dalam nomor perkara 71/Pid.Sus/2024/PN.Pwk, tanggal 4 September 2024, dan dibacakan pada 11 September 2024.

Opan Sopandi, seorang pengajar agama di Purwakarta, terbukti melakukan persetubuhan dan terhadap 15 anak.

Semua korban saat ini berada dalam perlindungan LPSK. Majelis hakim memutuskan untuk menyita dan melelang aset pelaku guna memenuhi tuntutan restitusi.

Selain itu, Opan juga dikenai denda sebesar Rp2.000.000.000 dan hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menilai putusan ini sebagai langkah tegas dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berharap hukuman ini tidak hanya membuat pelaku jera, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi berat dari kejahatan semacam ini,” katanya.

Sri Nurherwati juga mengapresiasi kepala dusun dan kepala desa Salem, Purwakarta, atas keberanian mereka dalam menangani laporan para korban.

Dukungan dari lingkungan sekitar, termasuk kepala desa, sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada korban sehingga mereka berani melapor.

“Kerja sama antara masyarakat, aparat desa, dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman bagi korban,” jelasnya.

LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban, termasuk 15 anak korban dan 9 anggota keluarga, yang meliputi pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan dukungan psikososial.

Trending di SJ News