Jakarta – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapat ancaman dari seseorang terkait tugasnya yang tengah mendampingi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Deolipa enggan mengungkap pihak yang mencoba mengancamnya itu.
“Ya adalah ancaman namanya pengacara,” kata Deolipa, Selasa (9/8/2022).
Deolipa menegaskan bahwa ancaman itu berupa tekanan terhadap dirinya.
“Ya (bentuknya tekanan),” katanya.
Deolipa memberikan titik terang atas perkara dugaan pembunuhan berencana di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengacara yang juga voklis sebuah grup band itu membeber fakta yang sebelumnya tak diungkap kepolisian.
Seperti saat Deolipa Yumara mengungkap bahwa kliennya terpaksa melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena atas perintah atasan.
Deolipa tak menyebut siapa atasan yang dimaksud Bharada E itu.
“Ya diperintah sama atasannya,” ujar Deolipa.
Menurutnya, Bharada E sulit menolak perintah pembunuhan terhadap Brigadir J karena atasannya langsung yang memerintahkan.
Sebagai personel kepolisian, sukar baginya untuk menghindar dari tugas tersebut.
“Suruh tembak ya tembak. Kalau kamu diperintahkan atasan nolak gak” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya tidak sendirian melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Burhanuddin mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja yang turut serta menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu itu.
“Iya (lebih dari satu orang), hanya pelakunya siapa belum bisa kami sampaikan,” kata Burhanuddin, Senin (8/8).
Menangani kabar Bharada E yang pertama kali menembak Brigadir J, Burhanuddin menyebut hal itu masuk materi penyidikan yang belum bisa diungkap.
Seperti diketahui, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR yang juga telah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu. (asm/danis)