Jakarta- Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan UMP 2025 dilakukan melalui keputusan gubernur paling lambat Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat Rabu, 18 Desember 2024.
Berikut adalah beberapa provinsi yang telah menetapkan UMP 2025:
1. Kalimantan Tengah (Kalteng)
UMP 2025 naik sebesar Rp 212.005,04 (6,5 persen) menjadi Rp 3.473.621,04.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024.
2. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 pada 9 Desember 2024.
3. Kalimantan Utara (Kaltara)
UMP 2025 naik Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.
Pemprov Kaltara mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan ini mulai 1 Januari 2025.
4. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2025 naik Rp 218.456 menjadi Rp 3.579.314.
Kenaikan ini telah dipastikan mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan.
5. Riau
UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22, naik 6,5 persen.
Penetapan ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP 2025 naik Rp 158.864 menjadi Rp 2.602.931.
Keputusan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.
7. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2025 disepakati sebesar Rp 2.915.000, naik Rp 178.302 dari sebelumnya.
UMSP juga ditetapkan untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.002.450 serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp 2.973.400.
Perkiraan UMP di Provinsi Lain
Secara nasional, kenaikan UMP 2025 diperkirakan berkisar antara Rp 130.000 hingga Rp 330.000, sesuai formula kenaikan sebesar 6,5 persen.
Beberapa provinsi dengan UMP tertinggi meliputi DKI Jakarta (Rp 5.396.760), Papua dan daerah otonomnya (Rp 4.285.847), serta Bangka Belitung (Rp 3.876.600).
Sesuai aturan, gubernur memiliki waktu hingga 18 Desember 2024 untuk menetapkan UMK 2025 di masing-masing wilayah kabupaten/kota.(Red/kompas)