Satujuang- Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, polisi akan menguji coba syarat baru untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B, dan C di beberapa provinsi Indonesia.
“Syarat baru ini mengharuskan pemohon SIM untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan,” ujar AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri.
Provinsi yang terlibat dalam uji coba ini meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
AKBP Faisal menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak boleh menghambat masyarakat dalam mengurus SIM mereka.

“Uji coba ini merupakan langkah awal, dan sebelum diterapkan secara nasional, akan ada sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selama masa uji coba ini, masyarakat diimbau untuk mengaktifkan status kepesertaan JKN dan mendaftar anggota BPJS jika belum, agar dapat mengakses layanan publik termasuk layanan SIM tanpa kendala.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan menempatkan petugas di setiap Satuan Pelayanan SIM (Satpas) di lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan baru ini.
“Meskipun ada persyaratan baru terkait BPJS Kesehatan, masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki status keanggotaan yang belum aktif tetap akan dilayani ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM,” terangnya.
Hal ini dijelaskan oleh Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, yang menegaskan bahwa proses pembuatan SIM akan tetap berjalan, meskipun pemohon baru saja mendaftar sebagai anggota BPJS.(Red/kumparan)