Satujuang, Jakarta – Di tengah larangan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penjualan minuman keras (Miras) selama bulan Ramadhan, Toko miras di Jalan Patra Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, justru tetap berjualan tanpa hambatan.

Berdasarkan pantauan selama di lokasi, aktivitas toko miras tersebut tetap melayani pelanggan siang dan malam meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut laporan seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku heran dengan situasi ini.

“Setiap tahun selalu begini. Kalau warung makan buka siang hari, cepat sekali Satpol PP bertindak. Tapi toko miras ini? Seolah kebal hukum,” ucapnya, Rabu (4/5).

Desakan dari masyarakat lain juga meminta adanya tindakan tegas dari aparat berwenang, kalau perlu toko yang menjual miras di tutup secara permanen, jangan ada lagi miras di Duri Kepa.

“Kalau dibiarkan, nama Duri Kepa jadi buruk. Bulan Ramadhan harus dihormati. Pemerintah harus turun tangan, jangan cuma tegas ke yang lemah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 yang mengatur secara tegas terkait pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah ibu kota.

Regulasi ini dirancang untuk menata peredaran produk beralkohol, memastikan distribusi yang tertib, serta mencegah praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dasar pengawasan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, yang semakin memperkuat mekanisme pengawasan di sektor ini.

Bagi para pelaku yang melanggar ketentuan, pihak berwenang telah menetapkan sejumlah sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, penerbitan hingga ancaman pidana kurungan. (A.T)