Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Hukum

Tim TPN Ganjar-Mahfud Gugat PHPU ke MK, Soroti Kecurangan Terstruktur Massif

badge-check


Tim TPN Ganjar-Mahfud Perbesar

Tim TPN Ganjar-Mahfud

Satujuang- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak akan berfokus pada selisih suara.

“Fokus gugatan akan ditujukan pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ungkap Wakil Deputi Hukum TPN, Henry Yosodiningrat.

Mereka menegaskan bahwa tidak akan terjerat pada perdebatan angka, tetapi akan memaparkan bukti yang menunjukkan adanya kejahatan TSM yang luar biasa.

Henry menambahkan bahwa salah satu bentuk kecurangan TSM yang disoroti adalah dugaan mobilisasi massa yang melibatkan aparat.

“Saya yakin bahwa perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan terpaut jauh jika tidak ada campur tangan kekuasaan, terutama di Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun,” imbuhnya.

Salah satu contoh dugaan mobilisasi massa adalah terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih mereka, sehingga partisipasi pemilih hanya sekitar 30 persen.

Henry menyebutkan bahwa mereka akan membawa seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) ke persidangan Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya mobilisasi massa tersebut.

“Kami memiliki bukti bahwa kepala desa dipaksa oleh polisi, serta warga yang seharusnya memilih diarahkan untuk memilih paslon lain,” terangnya.

Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menghadirkan sejumlah pakar sebagai saksi di persidangan, termasuk pakar sosiologi massa.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.(NT/kompas)

Trending di Hukum