Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

SJ News

Tetapkan Idulfitri 1445 H, Kemenag RI Gelar Sidang Isbat 9 April Mendatang 

badge-check


Gedung Kemenag RI Perbesar

Gedung Kemenag RI

Satujuang- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1445 H atau Idulfitri pada tanggal 9 April mendatang.

Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Sidang akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Posisi hilal telah memenuhi kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, sehingga Idul Fitri diperkirakan jatuh pada keesokan harinya.

Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal di 120 titik di seluruh Indonesia, dan hasilnya akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

Pelaksanaan sidang isbat ini merupakan penetapan formal sesuai undang-undang, yang didasarkan pada Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Meskipun posisi hilal telah diketahui, sidang isbat tetap perlu dilakukan sebagai forum penetapan formal dan juga sebagai forum silaturahmi dan literasi.(NT/antara)

Trending di SJ News