Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Tertipu Jual Beli Sapi, Warga Bajak Rugi Hingga 33 Juta Rupiah

badge-check


Korba Penipuan Jual Beli Sapi Perbesar

Korba Penipuan Jual Beli Sapi

Satujuang.com Polda kembali mendapatkan laporan atas kasus penipuan jual beli sapi senilai 33 Juta Rupiah, hal tersebut dialami Lussy Ariani sebagai penjual sapi yang beralamat di Jalan Sentot Alibasya Kelurahan Bajak.

Lussy Ariani melaporkan D-I setelah sisa uang pembelian lima ekor sapi sebesar 33 Juta Rupiah tak kunjung dilunasi, seperti kesepakatan jangka waktu yang telah dibuat sebelumnya. .

Dari informasi yang didapat dari orang tua pelapor Dai’ Zahari kejadian tersebut berawal saat saudara korban memberitahu kepada korban Lussy Ariani jika ada seseorang yang mencari sapi. Dan saat bertemu, Lussy Ariani dan terlapor (D-I) sepakat dalam pembelian lima ekor sapi dengan total harga sebesar 48 Juta. Namun uang 48 Juta tersebut tak dibayarkan terlapor (D-I) sekaligus. Tetapi hanya dibayarkan 15 Juta Rupiah dan sisanya dibayarkan setelah lebaran haji.

“Uang baru dibayar 15 juta rupiah, untuk 33 juta dibayar setelah lebaran Haji. Namun setelah batas waktunya terlapor tak melunasi pembayarannya. Bahkan saat berusaha ditemui dirumah, terlapor tak berada dilokasi,” beber Dai’ Zahari.

Saat ini Lussy Ariani sebagai pelapor mengharapkan (D-I) mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan hal tersebut sudah dilaporkan oleh Lussy Ariani kepihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus penipuan yang dialaminya. (tb)

Trending di Hukum