Satujuang, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus suap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pasca melakukan OTT KPK di Bengkulu.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi pada Senin (9/3) malam, menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penemuan uang tunai Rp756,8 juta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/26).
“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Uang ratusan juta tersebut ditemukan dari beberapa lokasi berbeda. Sebanyak Rp 309,2 juta ditemukan di dalam mobil Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Labong Hary Eko Purnomo.
Kemudian, Rp357,6 juta lainnya tersimpan dalam tas hitam yang berada di rumah Hary. Sementara itu, Rp 90 juta ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah ASN Dinas PUPR-PKP Santri Ghozali.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary dari sejumlah pihak. Modus yang digunakan adalah permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan, yang totalnya mencapai Rp775 juta.
Asep meyakini tindakan rasuah ijon ini sudah berulang kali dilakukan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Fikri. Kemudian, Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Labong Hary. Serta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
“Ada pula Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abad. Total 5 orang sebagai tersangka,” terang Asep. (Red)











