Satujuang, Lebong- Pemkab Lebong memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 siap direalisasikan.
Kepastian tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Syarifudin pada Rabu (11/3/26).
Anggaran THR telah disiapkan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR.
“Peraturan Bupati menjadi acuan teknis pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Lebong,” jelas Syarifudin.
Setelah regulasi tersebut ditandatangani Bupati Lebong, proses administrasi pembayaran akan segera berjalan.
Proses tersebut melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah proses administrasi selesai, dana THR akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Lebong turut menerima THR, baik pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
“Besaran THR bagi PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja sejak yang bersangkutan resmi diangkat sebagai PPPK,” Imbuh Sekda.
Kebijakan pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemkab Lebong menargetkan pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Red).











