Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Terkait Video Gay, Polres Banjarnegara Buru Tersangka Baru

badge-check


Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto. Perbesar

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

– Dua pemeran video mesum gay di yang viral di ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka video gay,” kata Kapolres AKBP Hendri Yulianto via telepon dengan awak media, Rabu dinihari (16/2/22).

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan pihak lain.

“Sementara ini baru mereka berdua. Tetapi apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih terus melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Pelaku terinspirasi salah satu Aplikasi di Google APP Playstore yang di dalamnya adalah komunitas lelaki penyuka sesama jenis, dan sebagai pasar jual beli video senonoh sesama jenis atau Gay.

“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasi kamu lakukan perbuatan itu, dan pelaku menjawab saya terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesama jenis,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.

“Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di . Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J,” jelas Hendri.

Ternyata, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 lalu bukan yang pertama dibuat.

Trending di Hukum