Satpol PP Segel 12 Tempat Usaha Langgar Prokes

Avatar Of Arief
Satpol Pp Segel 12 Tempat Usaha Langgar Prokes
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel salah satu tempat usaha dalam razia yang di gelar pada Selasa malam (15/2/2022)

– Kembali Satpol PP Kota merazia tempat usaha yang tidak patuhi prokes.

Sebanyak 12 tempat usaha yang tak memasang barcode PeduliLindungi pada pintu masuk tempat usaha dengan terpaksa disegel pita kuning untuk sementara waktu, Selasa (15/2/22) malam.

Adapun 12 tempat usaha yang disegel petugas Satpol PP, sembilan tempat usaha berada di Pamularsih, Barat.

Antara lain, Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan satu pusat oleh-oleh terbesar di Pamularsih yakni Toko Bandeng Juwana Erlina.

Baca Juga :  STOP PERS Wartawan Satujuang Wilayah Kabupaten Kepahiang

Selain di Pamularsih, ada tiga Kafe yang berada di Basudewo Selatan. Yaitu, Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Urban serta pusat oleh-oleh terkenal Kota yaitu Bandeng Presto di Pandanaran.

Kepala Satpol PP Kota , Fajar Purwoto mengatakan 12 tempat usaha itu disegel karena tak mematuhi protokol dengan tidak memasang Barcode PeduliLindungi di pintu masuk pengunjung.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng

“Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah enggak memasang PeduliLindungi, ungkap Fajar.

Dalam aturan Instruksi Wali Kota jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLindungi. Kebangetan, pandemi sudah sejak lama malah enggak pasang barcode PesuliLindungi,” terang Fajar.

Untuk 12 tempat usaha yang disegel ini, kata Fajar, selama tiga hari.

Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali buka setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memilik Barcode PeduliLindungi.

Baca Juga :  Ayo Ikuti Vaksinasi Berhadiah Motor di Polres RL!

“Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tatacara daftarnya. Harus patuhi aturan. Ini agar kasus berhenti,” jelas Fajar.

Menurutnya saat ini bukan saatnya aturan protokol . Namun penindakan tegas.

“Kalau terus ya penurunan kasus enggak bisa . Sekaranh saatnya penindakan. Pandemi kan sudah dua tahun,” pungkasnya. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *