Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

SJ News

Satpol PP Segel 12 Tempat Usaha Langgar Prokes

badge-check


Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel salah satu tempat usaha dalam razia yang di gelar pada Selasa malam (15/2/2022) Perbesar

Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel salah satu tempat usaha dalam razia yang di gelar pada Selasa malam (15/2/2022)

Semarang – Kembali Satpol PP Kota Semarang merazia tempat usaha yang tidak patuhi prokes.

Sebanyak 12 tempat usaha yang tak memasang barcode PeduliLindungi pada pintu masuk tempat usaha dengan terpaksa disegel pita kuning untuk sementara waktu, Selasa (15/2/22) malam.

Adapun 12 tempat usaha yang disegel petugas Satpol PP, sembilan tempat usaha berada di Jalan Pamularsih, Semarang Barat.

Antara lain, Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan satu pusat oleh-oleh terbesar di jalan Pamularsih yakni Toko Bandeng Juwana Erlina.

Selain di Jalan Pamularsih, ada tiga Kafe yang berada di Jalan Basudewo Semarang Selatan. Yaitu, Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Urban Kopi serta pusat oleh-oleh terkenal Kota Semarang yaitu Bandeng Presto di Jalan Pandanaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan 12 tempat usaha itu disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memasang Barcode PeduliLindungi di pintu masuk pengunjung.

“Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah enggak memasang PeduliLindungi,” ungkap Fajar.

“Dalam aturan Instruksi Wali Kota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLindungi. Kebangetan, pandemi sudah sejak lama malah enggak pasang barcode PesuliLindungi,” terang Fajar.

Untuk 12 tempat usaha yang disegel ini, kata Fajar, selama tiga hari.

Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali buka setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memilik Barcode PeduliLindungi.

“Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tatacara daftarnya. Harus patuhi aturan. Ini agar kasus Covid-19 berhenti,” jelas Fajar.

Menurutnya saat ini bukan saatnya sosialisasi aturan protokol kesehatan. Namun penindakan tegas.

“Kalau sosialisasi terus ya penurunan kasus Covid-19 enggak bisa jalan. Sekaranh saatnya penindakan. Pandemi kan sudah dua tahun,” pungkasnya. (had)

Trending di SJ News