Satujuang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi enam orang terkait kasus korupsi di PT Telkom.
Larangan ini diberlakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT tahun 2017-2018 di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan grupnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pada 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan keputusan tersebut.
Enam orang yang dikenai larangan bepergian adalah SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Tessa menyebutkan bahwa proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, dan informasi lebih lanjut tentang jabatan tersangka belum dapat disampaikan.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tablet Samsung Tab S3, PC All-in-One, dan perangkat keras IT lainnya untuk anggaran 2017-2018 di PT Telkom.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar, dengan kemungkinan angka tersebut bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
KPK mulai menyelidiki kasus korupsi ini pada 21 Mei 2024, dengan modus operandi berupa pengadaan barang dan jasa fiktif.
Pada 27 Mei 2024, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di enam rumah dan empat kantor, termasuk di Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, pada April 2024.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus korupsi.