Terkait Administrasi Penggusuran Pedagang Pantai Panjang, Oknum Pejabat Kabarnya Sudah Ditegur

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kabarnya sudah menjatuhkan sanksi teguran terhadap oknum pejabat tinggi di jajaran Sekretariat Daerah terkait sengkarut tata kelola administrasi dalam proses penertiban pedagang Pantai Panjang.

Kabar sanksi internal tersebut mencuat kembali pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait eksekusi pembongkaran lapak pedagang menggunakan alat berat ekskavator pada Senin (5/10) kemarin.

Sengkarut administrasi ini diduga bersumber pada terbitnya surat instruksi penertiban yang menggunakan kop resmi Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, namun justru ditandatangani oleh oknum pejabat Asisten Setda.

Ditengah ramainya sorotan publik atas aksi penggusuran ini saat itu, bahkan sempat berhembus isu adanya pemalsuan tanda tangan.

“Tidak pernah dipalsukan, memang tanda tangan dia. Karena viral ke mana-mana, pejabat tersebut sudah ditegur secara lisan maupun tertulis oleh Sekretaris Daerah,” ungkap sumber media ini, Selasa (6/10/26).

Adanya teguran resmi dari Sekda tersebut kini menjadi celah krusial bagi pihak pedagang di persidangan PN Bengkulu untuk membuktikan bahwa tindakan penggusuran lapak usaha warga di kawasan Pantai Panjang cacat hukum dan terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Disisi lain, Penasihat Hukum (PH) pedagang Saung Bigi, Hj Maghdaliansi SH, mengatakan bahwa persidangan perkara perdata penggusuran pedagang Pantai Panjang bukan hanya membongkar adanya salah administrasi tapi salah objek dalam eksekusi penertiban.

Kata dia, Fakta hukum tersebut mengemuka dalam agenda pemeriksaan saksi perkara nomor 54 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (5/10) kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy, selaku penanggung jawab tim penertiban di hadapan majelis hakim mengakui adanya kekeliruan administrasi oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu hingga berujung peneguran internal.

Maghdaliansi menegaskan bahwa aksi penggusuran yang dilancarkan dinas terkait terbukti menyasar lokasi yang secara aturan sah untuk berdagang.

“Dalam sidang pembuktian terungkap jelas ada kesalahan administrasi dari Dinas Pariwisata dan diakui oleh Pak Sekda. Saung milik klien kami ini berada di zona yang diperkenankan untuk berdagang, bukan berdiri di atas bangunan breakwater, jogging track, atau kawasan RTH,” ujar Maghdaliansi.

Maghdaliansi membeberkan, tata ruang pesisir Pantai Panjang terbagi menjadi tiga zona.

Zona 2 yang membentang dari Angel Wing hingga Hotel Marina merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terlarang untuk aktivitas pedagang.

Namun, lapak Saung Bigi milik para penggugat berada di Zona 3, yakni dari area Hotel Marina hingga Hotel Merah Putih dan jembatan, yang merupakan zona resmi yang diizinkan untuk perdagangan.

Tak hanya salah objek lokasi, persidangan turut mengungkapkan bahwa Sekda Kota Bengkulu tidak pernah menerbitkan instruksi pembongkaran saung menggunakan alat berat ekskavator.

Keterangan Kasatpol PP Kota Bengkulu di muka sidang mengonfirmasi bahwa eksekusi pembumirataan saung berjalan atas perintah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu tanpa didasari berita acara penertiban maupun data identifikasi nama pedagang.

“Berikutnya kami tinggal menunggu kesimpulan dan putusan. Semoga putusannya menjadi yang terbaik dan bisa memberi solusi nyata bagi para pedagang yang menderita kerugian,” pungkas Maghdaliansi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *