Terjerat Pinjol dan Judi Online, Pemuda ini Nekat Rampok Toko

Editor: Raghmad

Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan kejahatan merampok toko mini market.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif saat press release mengatakan, pelaku nekat merampok toko karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.

“Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo,” kata Lukman, Kamis (2/6/22).

Lukman menuturkan, pelaku memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp. 6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta.

Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.

Menurut dia, pelaku menggunakan uang pinjaman itu untuk bermain judi online yang sudah di Jalani sekitar empat bulan.

“Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok,” kata Lukman dilansir dari antara.

Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Saat itu pelaku membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Nominal uangnya sekitar Rp.19 juta.

“Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Lukman. (danis)