Menu

Mode Gelap
KPU Provinsi Bengkulu Disebut Rusak Tatanan Perundang-Undangan, Dugaan Keberpihakan Pilgub 2024 Umumkan Status Tersangka Calon Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu Terbukti Langgar Aturan Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini

Hukum

Tempo Dua Hari Pelaku Curanmor di Kota Padang RL Tertangkap

badge-check


[Duduk] Tersangka saat diamankan dikantor Kepolisian Perbesar

[Duduk] Tersangka saat diamankan dikantor Kepolisian

Rejang Lebong – Bu (37) warga Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada malam hari Jumat (25/2/22) yang lalu diamankan Tim Kepolisian dari Polsek Kota Padang.

Lelaki dengan profesi sebagai petani ini diamankan setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan laporan korban LL (64) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Rabu (23/2) yang lalu.

Hal ini diterangkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

“Korban saat itu mengaku sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam, Nopol BG 4246 HAD miliknya ditinggal di pinggir jalan Kelurahan Kotapadang, dirinya pergi menawarkan jualan kepada warga sekitar, saat kembali sepeda motor miliknya sudah raib,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta dan menuntut pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tb)

Trending di Hukum