Jakarta – Orang tua biarkan bayinya kritis hingga meninggal dunia di rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, di dampingi Kasi Humas Akp Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua orang tua bayi berinisial H (ayah kandung) dan BU (ibu kandung) di sebuah kos di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
“Akhirnya kami berhasil mengamankan kedua tersangka serta mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru berumur 5 bulan mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Reza Hafiz Gumilang, Selasa (14/1/25).
Kronologi Kejadian
Reza Hafiz juga menjelaskan, kejadian bermula Pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka H pulang ke rumah kontrakannya dan mendapati bayinya menangis tanpa henti.

Berusaha menenangkan, H menggendong bayi tersebut, namun ketika tangisan tidak berhenti, H melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bayi tersebut sebanyak 2 kali menggunakan tangan sehingga keadaan bayi semakin memburuk dan akhirnya pada Sabtu dini hari, Dengan meminta bantuan tetangganya, saksi J, H membawa bayinya ke rumah sakit dan langsung mendapatkan perawatan intensif.
J kemudian kembali untuk menjemput BU, ibu korban, agar ikut mendampinginya di rumah sakit, Namun saat di rumah sakit, pihak pendaftaran menjelaskan mengenai biaya perawatan sebesar Rp3.654.000. Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS bagi bayi tersebut, H dan BU tampak kebingungan.
Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar. Pihak rumah sakit sudah berusaha menghubungi nomor telepon yang terdaftar, namun nomor tersebut milik tetangga korban, bukan orang tuanya.
Petugas kemudian mencari orang tua bayi tersebut ke rumah kontrakan mereka, namun kontrakan tersebut sudah kosong. 2 minggu setelah kejadian, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap H dan BU di sebuah kos di Tambora Jakarta Barat.
Hasil Visum dan Otopsi
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Aprino Tamara juga menjelaskan, dari hasil penyidikan di temukan adanya tindakan kekerasan yang di lakukan H sebelum di bawa ke rumah sakit.
Bayi malang yang meninggal usai mendapat perawatan medis tersebut kini telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Hasil otopsi sampai saat ini belum keluar. Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri, dan ada di sebelah belakang (kepala bayi),” ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara
Aprino menambahkan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Dokter dari RSCM yang melakukan Visum dan Autopsi, di ketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia belum tentu akibat tindakan kekerasan yang di lakukan H sebelum di bawa ke rumah sakit, melainkan masih memerlukan hasil pengecekan dari beberapa sampel yang telah di masukkan ke laboratorium.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal Untuk Tersangka H disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.” ucap Aprino. (AHK)