Tarik Ulur Izin Tambang Pasir Laut Rugikan Pengusaha Lokal di KEPRI

Satujuang- Kebijakan pemerintah yang menarik ulur perizinan tambang pasir laut berdampak buruk bagi pengusaha lokal, khususnya di Kepulauan Riau dan Karimun.

Dalam aturan terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan sedimen, pasir laut tidak lagi menjadi komuditas tambang yang bisa di explorasi.

Akhirnya, perusahaan lokal yang sejak tahun 2022 telah mengantongi IUP serta RKAB tambang hanya bisa meratapi nasib.

Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu, semakin memperburuk keadaan para pengusaha lokal, ditambah lagi Kementerian KKP yang mengatur teknis jenis sendimen yang bisa ditambang.

Tidak hanya disitu saja, pemerintah pusat seakan belum cukup mengkebiri pengusaha lokal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 makin mempersulit pengusaha dalam menjalankan bisnis pertambangan pasir laut.

H Nardi, pengusaha tambang pasir laut di Kabupaten Karimun merasa kesal serta dirugikan atas regulasi yang tidak konsisten itu.

Bukan tanpa alasan, guna ikut mensejahterakan masyarakat pesisir, dirinya telah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah hanya untuk melengkapi perizinan perusahaan miliknya.

“Padahal untuk membuat izin IUP Operasi Produksi pertambangan di laut luar biasa sulitnya,” ujar Nardi, Senin (30/9/24).

Saat mendirikan PTCipta Hamparan Karimun (PTCHK) dirinya mengaku telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada 2020.

Selain itu, salah satu dukumen penting yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2021 hingga 2024 sebanyak 18 juta merter kubik per tahun dan ada kandungan cadangannya sebanyak 115 juta meter kubik telah lengkap, namun dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, semua domumen yang telah dimiliki untuk tambang pasir laut itu tidak berguna lagi karena terganjal aturan KKP tahun 2021.

Untuk mendapatkan perizinan tambang pasir laut bukanlah hal mudah, terang Nardi, banyak Regulasi yang harus dilaluinya. Antara lain harus ada rekomendasi dari bupati, DKP, Dinas Perhubungan, persetujuan dari nelayan dan masyarakat yang akan terdampak.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai luasan lokasi dan menempatkan dana jaminan reklamasi baru bisa ditingkatkan untuk menjadi perizinan IUP Operasi Produksi.

“Jadi sudah habis uang miliaran rupiah, tetapi sampai sekarang tidak bisa menambang,” sesalnya.

Tak cukup hanya kerugian perizinan, mitra dagang yang telah dijalin selama ini untuk kebutuhan lokal juga terpaksa kandas, alhasil, pendapatan daerah atau negara bukan pajak (PNBP) menghilang, yang tentunya berdampak langsung bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Sekarang pemerintah telah mengesahkan pula rencana ekspor pasir laut jadi pengusaha tambang pasir laut. Bertambah stres berat, karena takut tidak bisa ikut terlibat kegiatan ekspor,” keluh Nardi.

Nardi berharap kepada pemerintah melalui Presiden Jokowi maupun presiden terpilih agar mencari solusi bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin, agar ekonomi masyarakat di daerah tidak terpuruk.

“Jadi tolong, kami sebagai pengusaha dan putra daerah, tolong tambang kita yang sudah memiliki izin sampai IUP OP ini dibuat aturan agar tetap bisa ikut melakukan penambangan dan penjualan lokal serta ekspor juga. Itu yang kami harapkan ke pemerintah, karena kami sudah keluar uang miliaran untuk membuat izin ini,” pintanya.

Menurunya Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab atas perizinan yang diterbitkan. Sebab, menurutnya, yang menerbitkan adalah lembaga negara yang sah.

“Izin kami ini juga negara yang mengeluarkan, jadi jangan dikucilkan, karena kami juga mendukung agar bisa membantu untuk meningkatkan perekonomian daerah dan negara,” harapnya.

Dirinya juga mengaku siap mengikuti regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah asal diberikan kesempatan serta dispensasi dari pemerintah atau lembaga negara.

“Kalau sekiranya kami harus menambah atau melengkapi perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian KKP, kami siap untuk melanjutkan pengurusannya agar diberi kejelasan aturan dan link untuk pengajuan perizinannya. Karena kami sebagai pengusaha daerah taat aturan yang dibuat pemerintah,” pintanya. (Esp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *