Satujuang- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai tahun 2025.
Perubahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa meskipun undang-undang mengatur kenaikan tarif PPN, pemerintah masih memiliki opsi untuk menunda penerapan kenaikan tersebut.
Penundaan dapat dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang kemudian akan dibahas bersama dengan DPR.
Dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan dana pemerintah.
Saat ini, belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan tarif PPN, dan Airlangga meminta publik menunggu pengumuman resmi terkait kepastian rencana tersebut saat Nota Keuangan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan kenaikan tarif PPN dalam penyusunan RAPBN 2025.
Target pendapatan untuk RAPBN 2025 ditetapkan dalam kisaran 12,13 hingga 12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dan kenaikan tarif PPN menjadi salah satu asumsi dalam perumusan target tersebut.(Red/kompas)